Bantu PPKN ( +50 Pts ✓ )1. Tulislah ciri ciri

Berikut ini adalah pertanyaan dari WOFHRMELFVFKF pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bantu PPKN ( +50 Pts ✓ )1. Tulislah ciri ciri system pemerintahan perlementer dan system pemerintahan prsidensial!

2. Tulislah lembaga lembaga tinggi negara! serta tulis dan jelaskan 3 fungsi DPR sebagaimana diatur dalam pasal 20 A ayat 1 UUD Tahun 1945!

Jawab Asal => Report​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

1. A. Sistem Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen

memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen

memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen

pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan

semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem

parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang

berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Kelebihan sistem ini dibanding

dengan sistem presidensial adalah kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah sering mengarah ke pemerintahan

yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu 1945-1959.

Sistem parlementer biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala

pemerintahan dan kepala negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana

menteri, sementara penunjukkan kepala negara hanya sebatas seremonial

dengan sedikit kekuasaan

Ciri-ciri dari sistem parlementer adalah sebagai berikut.

a) Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala

negara.

b) Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah

presiden/raja/sultan/kaisar.

c) Kepala Pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.

B.Sistem Presidensial

Sistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional,

merupakan sistem pemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan

ini, kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan

legislatif. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan

tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif, seperti rendahnya dukungan

politik. Namun, masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika

presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara,

dan terlibat masalah kriminal, maka posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila

presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, maka wakil

presiden akan menggantikan posisinya.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial, di antaranya sebagai berikut

a) Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala

negara.

b) Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan

dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.

c) Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan

memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-

departemen.

d) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.

e) Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

2. Lembaga-lembaga tinggi negara

•DPR (Dewan perwakilan rakyat)

•MPR (Majelis permusyawaratan rakyat)

•DPD (Dewan perwakilan daerah)

•Presiden

•MA (Mahkamah agung)

•MK (Mahkamah konstitusi)

•BPK (Badan pemeriksa keuangan)

•KY (Komisi yudisial)

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam

Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai

berikut.

a) Fungsi legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan

Presiden.

b) Fungsi anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-

undang.

c) Fungsi pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh

Presiden.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh evangelionbano54 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Feb 22