Zakat harta kekayaan emas dan perak sebesar​

Berikut ini adalah pertanyaan dari hapsari25ckr pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Zakat harta kekayaan emas dan perak sebesar​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak.

Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.

Contoh: Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alexwandarouw229 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 19 Feb 22