Berikut ini adalah pertanyaan dari zhafir8656 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 3 Kepmenaker menegaskan bahwa selama menjalankan hak istirahat panjang, karyawan berhak atas upah penuh yang wajib dibayar oleh pengusaha. Selain itu, pada pelaksanaan cuti besar di tahun kedelapan, karyawan berhak mendapat kompensasi istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji
Penjelasan:
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh suksesbanjarnahon dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 03 Aug 21