Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis. Apakah 3 Landasan tersebut mutlak harus

Berikut ini adalah pertanyaan dari khayllarisvani pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis. Apakah 3 Landasan tersebut mutlak harus ada atau menjadi pedoman dalam pembuatan suatu peraturan ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Secara yuridis pernikahan penghayat benar bahwa dilakukan di depan pemuka penghayat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat yang terdaftar. Dalam konteks pertanyaan Anda, memang pernikahan Anda harus dilakukan di depan penghayat, apabila pernikahan dilangsungkan tanpa ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan yang telah terdaftar, maka pernikahan yang dilangsungkan hanya sah secara adat atau kepercayaan Anda dan tidak sah menurut hukum positif.

                              jadikan yg terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Masviki41 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22