3. Peradilan X berwenang memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antaraorang-orang

Berikut ini adalah pertanyaan dari mrc012 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Peradilan X berwenang memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara
orang-orang yang beragama Islam sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peradilan X adalah ....
a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
c. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
d. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
e. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. undang undang nomor 31 tahun 1997

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadaziizfauzanr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Jan 22