Berikut ini adalah pertanyaan dari reviekaputri358 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Urutan bilangan dari yang terbesar hingga terkecil adalah 3 ; 1 4/17 ; 5/7 ; 0,54 ; 36% (d)
Pendahuluan
Pecahan adalah bilangan yang terdiri atas 2 angka yang terdiri dari pembilang dan penyebut. Bentuk pecahan dapat kita tulis a/b. Bagian a adalah pembilang dan bagian b adalah penyebut
:: Mengurutkan pecahan caranya yaitu urutkan langsung jika pecahan sejenis. Jika pecahan tidak sejenis atau berbeda maka ubah semua pecahan terlebih dahulu menjadi sejenis kemudian urutkan seperti biasa.
:: Untuk mengurutkan pecahan biasa maka penyebut pecahan harus sama. Jika penyebut berbeda maka samakan penyebutnya dengan mencari KPK semua penyebut pecahan tersebut
Pembahasan
Diketahui :
- a. 36% ; 0,54 ; 5/7 ; 1 4/17 ; 3
- b. 36% ; 5/7 ; 0,54 ; 1 4/17 ; 3
- c. 3 ; 1 4/17 ; 0,54 ; 5/7 ; 36%
- d. 3 ; 1 4/17 ; 0,54 ; 36%
Ditanya :
Urutan dari yang terbesar hingga terkecil adalah
Jawab :
Disini kita akan merubahnya menjadi bentuk desimal
→
→
→
→
→
---
urutan yang terbesar adalah
3 ; 1,23 ; 0,71 ; 0,54 ; 0,36
Jadi, Urutan bilangan yang terbesar yaitu:
Kesimpulan
Jadi, urutan bilangan yang ditulis Lisa dari yang terbesar hingga terkecil adalah 3 ; 1 4/17 ; 5/7 ; 0,54 ; 36%
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈
Pelajari lebih lanjut:
- Sial lainnya mengurutkan pecahan… yomemimo.com/tugas/41024809
- Soal lainnya mengurutkan pecahan… yomemimo.com/tugas/25451675
- Soal tentang membandingkan pecahan… yomemimo.com/tugas/30960497
Detail jawaban:
Kelas : 5 SD
Mapel : Matematika
Materi : Bab 5 – Pecahan
Kode Kategorisasi : 5.2.5
Kata Kunci : Mengurutkan pecahan yang terbesar hingga terkecil
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lnfzyaa322 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 01 Jan 22