Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari mama5336 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang terdapat dalam UUD 1945 pasal ..A 17
B 18
C 19
D 20​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

B. 18

PENJELASAN

Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FerrAr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 23 Aug 21