Zat pencemar udara dapat digolongkan menjadi dua yaitu: partikel dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari riosavana2413 pada mata pelajaran Kimia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Zat pencemar udara dapat digolongkan menjadi dua yaitu: partikel dan gas. Yang termasuk zat pencemaran gas adalah ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Asap dan karbon monoksida termasuk zat pencemaran gas.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Diketahui:

a. asap dan karbon monoksida

b. kabut dan asap

c. hidrokarbon dan uap air

d. hidrokarbon dan karbon monoksida

Ditanyakan:

Zat pencemaran gas

Jawab:

Asap

Asap adalah suspensi partikel kecil di udara yang berasal dari pembakaran tak sempurna dari suatu bahan bakar. Maka, asap merupakan zat pencemaran gas.

Karbon monoksida

Karbon monoksida (CO) yang merupakan gas yang berasal dari pembakaran tak sempurna bahan bakar dalam kendaraan bermotor. Gas karbon monoksida (CO) berbahaya bagi kesehatan jika terlalu banyak dihirup karena dapat menyebabkan pingsan. Maka, karbon monoksida merupakan zat pencemaran gas.

Uap Air

Uap air memiliki rumus kimia H₂O bukan merupakan zat pencemaran karena merupakan perubahan zat dari cair ke gas. Jawaban opsi C adalah salah.

Pelajari lebih lanjut

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ionkovalen dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 03 Jul 22