Jelaskan hukum hukum nikah

Berikut ini adalah pertanyaan dari kei99 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan hukum hukum nikah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan tentang hukum-hukum nikah adalah

Hukum Nikah wajib

Pernikahan wajib dilakukan apabila seseorang  sudah siap secara ekonomi, fisik, dan mental, dan memiliki kemauan untuk menikah. Jika tidak segera menikah dikhawatirkan akan melakukan maksiat. seperti zina

Hukum nikah Sunah

Seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah akan tetapi tidak dikhawatirkan orang tersebut melakukan maksiat. Dalam hal ini boleh memilih menikah atau menunda pernikahan.

Hukum nikah Mubah

Orang yang mampu, aman dari fitnah, namun tidak mempunyai keinginan  

( Syahwat ) sebagai contoh orang yang sudah lanjut usia, mengalami impotensi

Hukum Nikah Haram

Seseorang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam pernikahan, seperti contoh kewajiban mencari nafkah, kewajiban suami istri

Hukum nikah makruh

Orang yang mampu menikah, namun mempunyai suatu kekahwatiran akan menyakiti orang yang dinikahinya.

Penjelasan :

Asal hukum nikah didasarkan pada kondisi maupun keadaan masing-masing. yang dimaksud Kondisi di sini adalah secara fisik, mental dan ekonomi

Pengertian Pernikahan :

Nikah secara bahasa berarti berkumpul, menggabungkan, menjodohkan,

Secara Istilah nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan supaya hidup bersama dalam rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam.  

sedangkan menurut syari'at Islam adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Syarat dan Rukun Nikah ;

  • Calon suami
  • calon Istri
  • Wali
  • Saksi
  • ijab Qabul

Dalil tentang pernikahan yaitu :

Q.S. Al-Baqarah : 221

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌۭ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكَةٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌۭ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Pelajari lebih lanjut  

Hukum pernikahan dalam Islam    yomemimo.com/tugas/13174797

syarat dan hukum pernikahan     yomemimo.com/tugas/15986363

Pernikahan wajib dalam islam   yomemimo.com/tugas/20618386

-----------------------------------------------------------------

Detail jawaban

Kelas : 12-SMA  

Mapel : PAI  

Bab : Pernikahan dalam Islam  

Kode : -

#Ayobelajar  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh UnjaniFakTeknik dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Feb 17