Nana merupakan seorang yatim piatu yang memiliki 1 adik kandung.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Lovelyn111 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Nana merupakan seorang yatim piatu yang memiliki 1 adik kandung. Nana berstatus karyawan tetap dengan gaji Rp 20.000.000/bulan, mendapatkan tunjangan jabatan Rp 500.000/bulan. Nana harus membayar biaya BPJS Rp 300.000/bulan Nana belum menikah. Hitung pph Nana!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut adalah perhitungan PPh (Pajak Penghasilan) Nana:

Hitung Pendapatan Kena Pajak (PKP)

Gaji pokok = Rp 20.000.000

Tunjangan jabatan = Rp 500.000

Total pendapatan = Rp 20.500.000

Biaya yang dapat dikurangkan (BPJS) = Rp 300.000

PKP = Total pendapatan - BPJS = Rp 20.200.000

Hitung PPh yang harus dibayar

Berdasarkan undang-undang pajak tahun 2021, tarif PPh bagi karyawan tetap seperti Nana sebesar 0% sampai 5% untuk PKP dibawah Rp 60.000.000 dan 15% untuk PKP di atas Rp 60.000.000. Karena PKP Nana sebesar Rp 20.200.000, maka tarif PPh yang harus dibayar adalah 5%.

PPh = PKP x tarif = Rp 20.200.000 x 5% = Rp 1.010.000

Jadi, Nana harus membayar PPh sebesar Rp 1.010.000 setiap bulannya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hendisptra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 13 May 23