Buatlah hirarki peraturan perundang-undangan sesuai pasal 7 UU nomor 12

Berikut ini adalah pertanyaan dari audiaaudia405 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Buatlah hirarki peraturan perundang-undangan sesuai pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, tolong bantu yaa teman teman :((​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah;

Peraturan Presiden;

Peraturan Daerah Provinsi; dan

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Penjelasan:

maaf jika ada kesalahan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naderna0389 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Feb 22