Hak hak masyarakat sebagai warna negara indonesia yang sudah terpenuhi

Berikut ini adalah pertanyaan dari annisya4287 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hak hak masyarakat sebagai warna negara indonesia yang sudah terpenuhi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Mendapatkan keamanan

Perlindungan masyarakat menjadi hal utama yang harus terpenuhi. Hal ini menjadi salah satu hak warga negara yang sudah terpenuhi karena perangkat hukum dan keamanan sudah tersedia untuk dapat melindungi masyarakat.

2. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak

Kesehatan masyarakat juga jadi salah satu hal paling penting untuk dijaga, terutama untuk mempertahankan kehidupan. Berikut ini isi pasal yang mengatur tentang pelayanan kesehatan.

Pasal 34 ayat (3)

Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

3. Berhak mendapatkan pekerjaan

Setiap masyarakat juga mendapatkan hak untuk bekerja dengan layak. Hal ini seiring dengan adanya Undang-undang Ketenagakerjaan yang terus dikaji sebagaimana telah diatur dalam pasal berikut ini.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warna negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

4. Mendapatkan perlindungan

Secara umum, masyarakat juga berhak untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini diatur secara detail dalam serangkaian pasal hukum berikut ini.

Pasal 28 B ayat (2)

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 D ayat (1)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Pasal 28 G ayat (1)

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal 28 I ayat (2)

Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Pasal 28 I ayat (4)

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Nah, itulah beberapa hak yang masyarakat yang sudah terpenuhi. Secara umum, berbagai hak tadi menjadi hal-hal penting untuk dijadikan sebagai wawasan dan juga dapat dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh niwayanrumastini876 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 23 Apr 23