Persyaratan bahwa Tenaga Teknik yang berusaha dalam bidang ketenagalistrikan wajib

Berikut ini adalah pertanyaan dari ronilbs1 pada mata pelajaran Kimia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Persyaratan bahwa Tenaga Teknik yang berusaha dalam bidang ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi terdapat dalam UU No. 9 Tahun 2009 pasal O Pasal 44 ayat 6. O Pasal 44 ayat 4. Pasal 45 ayat 6. O Pasal 45 ayat 4. *​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 44 ayat 6

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rohgentstarto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 20 May 23