.presiden selaku kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ikbalsultan1gmailcom pada mata pelajaran Kimia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

.presiden selaku kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan mentri mentri negara .hal tersebut secara tragis di atur dalam UUD negara RI 1945 yitu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Yaitu dalam pasal 17 ayat 2

Yang berbunyi:"menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden"

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurmutiaraeffendi09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21