Berikut ini adalah pertanyaan dari agilsetyawan204 pada mata pelajaran Kimia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
pyrolytic Cambur
goo-gooc
Sumber - 1A kimia 178
Heat Recovery
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Limbah digolongkan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bila mengandung bahan berbahaya atau beracun baik sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia. Bahan-bahan yang termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3 atau tidak.
Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Begitu pentingnya penanganan limbah B3 ini menjadikan perhatian serius bagi pemerintah DIY dan Kabupaten Gunungkidul.
Pada hari Selasa Tgl 23 Juli 2019 bertempat di Ruang Rapat A Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY diselenggarakan pertemuan koordinasi membahas upaya penanganan limbah B3 di wilayah DIY. Pertemuan tersebut menghadirkan narasumber dari Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada.
Pada saat ini tumbuh subur rumah sakit dan klinik kesehatan yang banyak menghasilkan limbah B3. Selain itu juga dari gaya hidup modern secara tidak sadar juga banyak menghasilkan limbah B3. Limbah B3 yang ada disekitar kita diantaranya adalah batu baterai.
Fasilitas kesehatan dan industri yang telah mempunyai alat pengolah limbah B3 di DIY bisa dihitung dengan jari. Sebagian besar fasilitas kesehatan dan industri yang menghasilkan limbah B3 masih melalukan kontrak penanganan limbah dengan pihak lain. Pihak lain atau biasa disebut transporter melakukan pengangkutan limbah B3 untuk di olah di daerah Cileungsi Jawa Barat. Jauhnya jarak antara penghasil limbah dan pengolah menimbulkan beberapa permasalahan yaitu :
1.Tingginya biaya yang harus ditanggung oleh penghasil limbah;
2.Resiko pencemaran apabila terjadi masalah pada saat pengangkutan;
3.Penghasil limbah yang jauh jaraknya dan terpencil sering menjadikan pengangkutan tidak efisien, sehingga pihak pengangkut membuat jadwal yang terlalu lama dalam pengambilan. Padahal secara aturan bahwa limbah infeksius harus ditangani maksimal 2 x 24 jam.
Oleh karena itu berkaitan dengan penanganan limbah B3, daerah bisa mengupayakan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Melakukan pengurangan limbah B3 dari sumbernya, penghasil limbah di upayakan untuk meminimalisir limbah B3 yang dihasilkan dengan teknologi maupun perilaku kerja;
2.Penelaahan tata laksana, dengan melakukan kajian untuk tata laksana dan penanganan limbah B3 yang efektif dan efisien;
3. Pengelolaan limbah B3 berbasis kawasan.
Berdasarkan data dan sebaran volume limbah B3 yang dihasilkan dalam satu kawasan bisa dalam satu ataupun lintas kabupaten, apabila secara perhitungan layak untuk didirikan pengolah limbah B3, maka Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi seharusnya memberi kemudahan pada swasta yang berminat melakukan pengolahan. Apabila swasta tidak ada yang berminat, maka pemerintah harus melakukan fungsinya untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan mendirikan lembaga yang mampu menangani limbah B3.(NA)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azizahaisyah54 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 09 Jul 21