Berikut ini adalah pertanyaan dari aaddiitt21648 pada mata pelajaran Kimia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Bacalah teks berikut ! Kualitas udara dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari disebut Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Penetapan ISPU ini mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika. ISPU ditetapkan berdasarkan lima pencemar utama, yaitu karbon monoksida (CO), belerang dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), permukaan ozon (O3), dan partikel debu (PM10). Di Indonesia, ISPU diatur berdasarkan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor KEP/107/kabapedal/11/1997. Berdasarkan teks di atas, pencemar utama udara dihasilkan dari ….(A) karbon monoksida (CO), belerang dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), permukaan ozon (O3), dan partikel debu (PM10)
(B) karbon monoksida (CO), carbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (NO2), permukaan ozon (O3), dan partikel debu (PM10)
(C) karbon monoksida (CO), belerang dioksida (SO2), Hidrogen Sulfida (H2S), permukaan ozon (O3), dan partikel debu (PM10)
(D) karbon monoksida (CO), belerang dioksida (SO2), Hidrogen Sulfida (H2S), Cloro Flouro Carbon (CFC), dan partikel debu (PM10)
(B) karbon monoksida (CO), carbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (NO2), permukaan ozon (O3), dan partikel debu (PM10)
(C) karbon monoksida (CO), belerang dioksida (SO2), Hidrogen Sulfida (H2S), permukaan ozon (O3), dan partikel debu (PM10)
(D) karbon monoksida (CO), belerang dioksida (SO2), Hidrogen Sulfida (H2S), Cloro Flouro Carbon (CFC), dan partikel debu (PM10)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A
Penjelasan:
Maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anisadwiazahra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 May 21