Berikut ini adalah pertanyaan dari ellasih3021 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Hal yang bukan tujuan Undang-Undangtentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah
a. mencegah kerusakan lingkungan
hidup
b. meningkatkan kualitas lingkungan
hidup
c. menindak para pelanggar penyebab
kerusakan lingkungan
d. mewajibkan setiap orang memelihara
lingkungan
e. menghukum pidana atau denda
seberat-beratnya kepada pelaku
perusak lingkungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah
a. mencegah kerusakan lingkungan
hidup
b. meningkatkan kualitas lingkungan
hidup
c. menindak para pelanggar penyebab
kerusakan lingkungan
d. mewajibkan setiap orang memelihara
lingkungan
e. menghukum pidana atau denda
seberat-beratnya kepada pelaku
perusak lingkungan
Jawaban dan Penjelasan
Pertanyaan diatas belum terjawab
Last Update: Wed, 24 Aug 22