Berikut ini adalah pertanyaan dari maftukhul3194 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Peminjaman uang yang dilakukan oleh nasabah dalam keadaan darurat dinamakan. a. Wadi'ah b. Musaqah c. Mudarabah d. Musyarakah e. Qardul hasan .
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
E. Qardhul Hasan
Penjelasan:
Qardhul Hasan adalah pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan pokok pimjaman yang diterima pada waktu yang telah disepakati baik secara lunas sekaligus ataupun dengan dicicil.
Semoga membantu, maaf kalau salah.
E. Qardhul Hasan
Penjelasan:
Qardhul Hasan adalah pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan pokok pimjaman yang diterima pada waktu yang telah disepakati baik secara lunas sekaligus ataupun dengan dicicil.
Semoga membantu, maaf kalau salah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nunuyaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 24 Jul 22