Berikut ini adalah pertanyaan dari Dieska3432 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:RETRIBUSI
Penjelasan:
adalah pungutan yang dilakukan secara langsung oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa yang disediakan oleh negara, baik berupa Jasa Umum, jasa Usaha maupun Perizinan tertentu tanpa mendapat kontraprestasi dari negara. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam UU No. 19/1997.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hafizhmuhammad981 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 02 Jun 22