pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Fiagabriele2996 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jika dilihat berdasarkan Lembaga yang memungutnya, pajak terbagi atas pajak negara (pemerintah pusat) dan pajak daerah (pemerintah daerah). Jika dilihat berdasarkan sifatnya, pajak terbagi atas pajak objektif dan pajak subjektif.

Jika dilihat berdasarkan Lembaga yang memungutnya, pajak terbagi atas pajak negara (pemerintah pusat) dan pajak daerah (pemerintah daerah). Jika dilihat berdasarkan sifatnya, pajak terbagi atas pajak objektif dan pajak subjektif.Penjelasan:

maaf Kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lusianrahalus dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Jun 22