Berikut ini adalah pertanyaan dari muhamadihsanzagg pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
TENTANG
PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas hutan,
memenuhi kesinambungan bahan baku industri hasil
hutan, diversifikasi produk hasil hutan, peningkatan
kualitas lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat
setempat, perlu diatur mengenai pola penyelenggaraan
hutan tanaman industri;
b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang
Pembangunan Hutan Tanaman Industri sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/
KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan
Tanaman Industri, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan
hutan tanaman industri sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri;
- 2 -
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4412);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik
- 3 -
Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4814);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2001, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5580) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5957);
- 4 -
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh siasu4901 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 15 Apr 22