Putusan hakim sepanjang 2001 – 2012 mewajibkan koruptor membayar sebesar

Berikut ini adalah pertanyaan dari gilchrist2666 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Putusan hakim sepanjang 2001 – 2012 mewajibkan koruptor membayar sebesar Rp 15 Triliun, sedangkan biaya eksplisit akibat ulah koruptor yang disidang dalam kurun waktu 2001 – 2012 adalah sebesar Rp 168 Trililun. Siapakah yang menanggung selisih sebesar Rp 153 Triliun?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

kita dapat ketahui bahwa kerugian negara itu ditanggung sendiri oleh terpidana korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui sanksi pidana yang dijatuhkan kepadanya. Hakimlah yang menentukan berapa jumlah uang pengganti yang harus terpidana korupsi bayar dan hukuman lainnya untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi melalui putusannya.

Sejalan dengan pengaturan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Purwaning M. Yanuar dalam bukunya berjudul Pengembalian Aset Hasil Korupsi (hal. 150) mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dengan menggunakan instrumen pidana menurut UU Pemberantasan Tipikor dilakukan melalui proses penyitaan, perampasan, dan aturan pidana denda.

Penjelasan:

jawaban di cetak tebal (bold)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh theresiacatherine275 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 08 Aug 22