apa yang dimaksud dengan kawasan tanaman industri?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhamadihsanzagg pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa yang dimaksud dengan kawasan tanaman industri?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019

TENTANG

PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas hutan,

memenuhi kesinambungan bahan baku industri hasil

hutan, diversifikasi produk hasil hutan, peningkatan

kualitas lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat

setempat, perlu diatur mengenai pola penyelenggaraan

hutan tanaman industri;

b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang

Pembangunan Hutan Tanaman Industri sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan

Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/

KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor

P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan

Tanaman Industri, sudah tidak sesuai dengan

perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan

hutan tanaman industri sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri;

- 2 -

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang

Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999

tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4412);

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan

Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4725);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009

Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5059);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana

telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua

atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang

Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4452);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata

Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,

serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik  

- 3 -

Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3

Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan

Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan

dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta

Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4814);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah

Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan

Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata

Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6042);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang

Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2001, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang

Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5285);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5580) sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71

Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2016 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5957);

- 4 -

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh siasu4901 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 15 Apr 22