Berikut ini adalah pertanyaan dari angeline4334 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Secara singkat, jawabannya adalah boleh. Hal ini dikarenakan tidak ada aturan hukum yang melarang pemegang saham untuk merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau dewan komisaris
Menurut Pasal 105 UUPT, anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS. Pemberhentian tersebut harus menyebutkan alasannya dan didahului dengan pemberian kesempatan pembelaan diri oleh Direksi yang akan diberhentikan
Penjelasan:
Maaf Kalo Salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rudigautama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 28 Apr 22