Mengapa lagu kebangsaan tidak boleh dinyanyikan dengan sembarangan?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari arrafichandra710 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengapa lagu kebangsaan tidak boleh dinyanyikan dengan sembarangan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: Begitu sakralnya makna Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sehingga momen penggunaannya pun telah diatur secara tegas. Sesuai dengan UU Nomor: 24 tahun 2009 Bab V bagian kedua terkait penggunaan lagu kebangsaan, pasal 59 ayat (1), Lagu Kebangsaan WAJIB diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

  • Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  • Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
  • Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
  • Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
  • Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
  • Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WinstonSmith1984 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Jun 22