jelaskan fungsi dan wewenang masing-masing lembaga tinggi negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari darmayantirini6211 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan fungsi dan wewenang masing-masing lembaga tinggi negara

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jelaskan fungsi dan wewenang masing-masing lembaga tinggi negara

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) berwewenang sebagai berikut :

  • Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR.
  • Mengubah dan menetapkan UUD

Fungsi sebagai berikut :

  • Berfungsi untuk mengubah ataupun  menggantikan  Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya pada saat menjabat menjadi presiden dan wakil presiden.
  • Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.

2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), berwewenang sebagai berikut :

  • Membahas dan memberikan ataupun tidak memberikan persetujuan terhadap perubahan pemerintah pengganti Undang-undang.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.

Fungsi sebagai berikut :

  • Legislasi
  • Pengawasan
  • Anggaran

3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berwewenang sebagai berikut :

  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah.
  • Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya

fungsi sebagai berikut :

  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Protokoler
  • Imunitas
  • Keuangan dan Administratif

4. KY (Komisi Yudisial) berweweng sebagai berikut :

  • Memutuskan pengangkatan hakim agung.
  • Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.

Fungsi KY (Komisi Yudisial) sebagai berikut :

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
  • Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

5. MK (Mahkamah Konstitusi),berwewenang sebagai berikut :

  • Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
  • Memutus pembubaran partai politik.

Fungsi sebagai berikut :

  • Berfungi untuk menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
  • pengujian Undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia.

Pembahasan :

Tugas wewenang dan fungsi lembaga Negara sebagai negara demokrasi.Trias politika ialah pembagian dominasi pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki status sejajar.

Berikut ini nama lembaga-lembaga tinggi negara hasil amandemen 1945 fungsi dan juga wewenang nya :

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) berwewenang sebagai berikut :

  • Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR.
  • Mengubah dan menetapkan UUD

Fungsi sebagai berikut :

  • Berfungsi untuk mengubah ataupun  menggantikan  Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya pada saat menjabat menjadi presiden dan wakil presiden.
  • Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.

2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), berwewenang sebagai berikut :

  • Membahas dan memberikan ataupun tidak memberikan persetujuan terhadap perubahan pemerintah pengganti Undang-undang.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.

Fungsi sebagai berikut :

  • Legislasi
  • Pengawasan
  • Anggaran

3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berwewenang sebagai berikut :

  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah.
  • Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya

fungsi sebagai berikut :

  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Protokoler
  • Imunitas
  • Keuangan dan Administratif

4. KY (Komisi Yudisial) berweweng sebagai berikut :

  • Memutuskan pengangkatan hakim agung.
  • Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.

Fungsi sebagai berikut :

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
  • Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

5. MK (Mahkamah Konstitusi),berwewenang sebagai berikut :

  • Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
  • Memutus pembubaran partai politik.

Fungsi  sebagai berikut :

  • Berfungi untuk menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
  • pengujian Undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia.

Pelajari lebih lanjut :

Materi tentang salah satu tugas dan tanggung jawab lembaga tinggi negara  yomemimo.com/tugas/8540752?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 07 Aug 22