Benu berstatus kawin dan mempunyai anak 3 orang yang bekerja

Berikut ini adalah pertanyaan dari poppyandriani5060 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Benu berstatus kawin dan mempunyai anak 3 orang yang bekerja sebagai karyawan tetap pt cermelang dengan gaji beserta tunjangan bulan desember tahun 2008 maupun bulan januari 2009 sebesar bruto setiap bulan rp6.000.000 hitung berapa pph pasal 21 terutang tahun 2008 dan tahun 2009 pertahun dan perbulan nya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Besarnya pajak terutang tahun 2008 dan 2009 pertahunnya adalah Rp. 2.364.000 dan pajak terutang perbulannya Rp. 197.000.

Penjelasan dan langkah langkah :

Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji upah, honor dan pembayaran lainnya dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Pajak Penghasilan juga biasa disebut dengan PPh.

Diketahui : Benu berstatus kawin dan mempunyai 3 anak, bekerja di PT Cemerlang dengan gaji bruto perbulan Rp. 6.000.000

Ditanya : Berapa PPh Benu tahun 2008 dan 2009 perbulan dan pertahunnya?

Jawab :

Pada soal dijelaskan bahwa Dewi menikah dan memiliki 3 anak, maka :

Penghasilan bruto Benu perbulan : Rp. 6.000.000  

Pengurangan

= Biaya Jabatan atau Tarif Pajak Penghasilan (5% × Rp. 6.000.000 )

= Rp. 300.000

Jumlah pengurangan per bulan

= Gaji - Tarif pajak

= Rp. 5.700.000

Penghasilan neto perbulan

= Rp. 5.700.000

Penghasilan neto pertahun

= Rp. 5.700.000 × 12 bulan

= Rp. 68.400.000

  • Perhitungan PPh pertahun          

PTKP Setahun :

= Untuk wajib pajak Pribadi + Menikah + 3 anak

= Rp. 15.840.000 + Rp. 1.320.000 + (3( Rp. 1.320.000))

= Rp. 21.120.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun

= Rp. 68.400.000 - Rp. 21.120.000

= Rp. 47.280.000

PPh pasal 21 Terutang atas gaji setahun

= 5% × Rp. 47.280.000

= Rp. 2.364.000

PPh pasal 21 Terutang atas gaji sebulan

= Rp. 2.364.000 ÷ 12

= Rp 197.000

Jadi, besarnya pajak terutang tahun 2008 dan 2009 pertahunnya adalah Rp. 2.364.000 dan pajak terutang perbulannya Rp. 197.000

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi pajak penghasilan pada yomemimo.com/tugas/28158397

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Jun 22