Sebutkan 19 lingkaran hukum adat atau suku bangsa yg di

Berikut ini adalah pertanyaan dari wirdalarani4252 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan 19 lingkaran hukum adat atau suku bangsa yg di ungkapkan oleh mr. van vollenhoven​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mr. Van Vollenhovenmengungkapkan tentang sistem lingkaran hukum adat yang mengklarifikasikan dari sekian ratus adat di Indonesia menjadi19 lingkaran hukum adat atau suku bangsa, yaitu:

1. Aceh.

2. Gayo, Alas dan Batak.

3. Minangkabau.

4. Sumatera Selatan.

5. Melayu.

6. Bangka dan Belitung.

7. Kalimantan.

8. Minahasa.

9. Gorontalo.

10. Toraja.

11. Sulawesi Selatan.

12. Ternate.

13. Ambon.

14. Timor.

15. Irian Jaya.

16. Bali dan Lombok.

17. Jawa.

18. Yogyakarta.

19. Jawa Barat.

Penjelasan:

Setiap suku bangsa memiliki adat istiadat dan ciri khasnya masing-masing yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa lainnya.

Hal ini nampak dari keanekaragaman budaya daerah seperti:

1. Rumah adat.

2. Pakaian adat.

3. Senjata tradisionl.

4. Lagu daerah.

5. Tarian daerah.

6. Makanan khas.

7. Kerajinan khas.

8. Upacara adat.

9. Sistem kekerabatan.

Semoga membantu :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wulandarinovi858 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 May 22