Apakah yang di maksud dengan sisa hasil usaha yang belum

Berikut ini adalah pertanyaan dari Bilget3178 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah yang di maksud dengan sisa hasil usaha yang belum dibagikan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sisa hasil usahaatau biasa disingkat(SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak

Pembahasan:

Kegiatan sebuah koperasi selalu diakhiri dengan penghitungan sisa hasil usaha (SHU) pada tiap tahun buku, dari hasil yang diperoleh nantinya dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan serta mengetahui maju mundurnya koperasi. Untuk itulah SHU sangat penting untuk mengetahui kelangsungan kegiatan di koperasi. SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD-ART Koperasi).

Pembagian sisa hasil usaha koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 45 ayat 1yang menyatakan bahwaSHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Pelajari selengkapnya pada :

Pelajari selengkapnya mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU), pada:

yomemimo.com/tugas/21000097

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 06 Aug 22