Berikut ini adalah pertanyaan dari asna221106 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
kesehatan berdasarkan
Permenkes No. 64 Tahun 2015 pasal 3
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2015
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2015 tentang Kementerian Kesehatan, perlu ditetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2 -
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165
Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi
Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 339);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 8);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 59);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet
Kerja Periode Tahun 2014-2019;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 375/Menkes/SK/V/2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan
Tahun 2005-2025;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang Rencana
Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019;
Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor
B/3130/M.PAN-RB/09/2015 tanggal 23 September
2015.
3 -
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN
KESEHATAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian Kesehatan berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan
pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan
kefarmasian dan alat kesehatan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
c. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Kesehatan;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
kesehatan;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber
daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan
tenaga kesehatan;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
4 -
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Kesehatan; dan
h. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Kementerian Kesehatan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit;
d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan;
l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan;
m. Pusat Data dan Informasi;
n. Pusat Analisis Determinan Kesehatan;
o. Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan;
p. Pusat Krisis Kesehatan; dan
q. Pusat Kesehatan Haji.
Penjelasan:
Maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fatimahzainal0205 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 19 Oct 22