Ada Beberapa cara untuk memperoleh Hak Milik baik yg diatur

Berikut ini adalah pertanyaan dari royyyan17 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ada Beberapa cara untuk memperoleh Hak Milik baik yg diatur dalam BW maupun yg ada diluar BW. Berikan dan jelaskan masing –masing 2 cara yg diatur dlm BW maupun diluar BW.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Cara memperoleh hak milik telah diatur di dalam BW (burgerlijk wetboek) dan diluar BW (burgerlijk wetboek). Di dalam BW terdapat 5 (lima) cara memperoleh hak milik yang telah dijelaskan di dalam pasal 584 BW, dan di luar BW terdapat 6 (enam) cara memperoleh hak milik.

Cara Memperoleh Hak Milik Dalam BW (burgerlijk wetboek) :

  • Pemilikan (toeeigening)  : Cara memperoleh hak milik secara toegining, yaitu dengan mengambil benda yang sifatnya bergerak, dan sebelumnya benda tersebut tidak memiliki pemilik (res nullius).
  • Perlekatan (natrekking) : Memperoleh hak milik melalui perlekatan adalah dengan cara benda (pokok) yang dimiliki sebelumnya karena alam bertambah banyak atau bertambah besar. Contohnya adalah pohon beserta buah-buahannya yang bertambah banyak, maka buah-buahan dari pohon tersebut merupakan hak milik dari pemilik pohon.
  • Daluwarsa (verjaring) : Memperoleh hak milik tersebut karena telah lampaunya waktu 20 (dua puluh) Tahun dalam hal ada alas hak yang sah atau 30 (tiga puluh) tahun tidak ada alas hak. Terkait daluwarsa diatur lebih lanjut di dalam Pasal 610 BW (burgerlijk wetboek).
  • Pewarisan (erfopvolging): Memperoleh hak milik dengan cara pewarisan yang telah diatur oleh hukum yang berlaku. Terdapat 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu waris Islam, Adat dan BW (burgerlijk wetboek).
  • penyerahan (levering) : Memperoleh hak milik secara levering tersebut , yaitu dengan cara pemindahan hak milik dari seseorang yang berhak memindahkannya kepada orang lain yang memperoleh hak itu.

Cara Memperoleh Hak Milik Diluar BW (burgerlijk wetboek) :

  • Pembentukan benda (Zaaksvorming) : Yaitu dengan cara membentuk atau menjadikan benda yang sudah ada menjadi benda dengan bentuk yang baru. Contohnya kayu diukir menjadi sebuah patung, maka orang yang mengukir tersebut mempunyai hak milik atas patung tersebut
  • Penarikan buahnya (vruchttrekking) yaitu dengan cara menjadi bezitter yang beritikad baik (to goeder trouw) atas suatu benda sehingga dapat menjadi pemilik atau memiliki hak milik tersebut
  • Pencampuran benda (vereniging) : memperoleh hak milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan orang lain.
  • Pencabutan hak (onteigening) : Cara memperoleh hak milik bagi penguasa dengan cara melakukan pencabutan hak milik tersebut dari seseorang atau beberapa orang untuk kepentingan umum.
  • Perampasan (verbeurdverklaring) : Cara memperoleh hak milik dengan perampasan, yaitu dengan cara pihak penguasa merampas hak milik atas suatu benda kepunyaan terpidana, sehingga penguasa yang memiliki hak milik tersebut.
  • Pembubaran suatu badan hukum : Cara memperoleh hak milik karena adanya pembubaran suatu badan hukum, sehingga dengan adanya pembubaran tersebut,  maka anggota badan hukum itu akan mendapat bagian dari harta kekayaan badan hukum yang telah bubar tersebut.

Pembahasan

Hak milik ( hak eigendom) merupakan hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan bebas, namun dengan syarat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian maupun gangguan terhadap hak-hak milik pihak lain. Hak milik merupakan hak yang mempunyai sifat yang paling sempurna, pemegang hak milik dapat menjual, menyewakan, menggadaikan, serta menukarkan. Sehingga seseorang yang mempunyai hak milik atas suatu benda tidak boleh sewenang-wenang dengan benda tersebut, terdapat adanya batasan penggunaan hak milik tersebut.

Hak milik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

  • Ciri hak milik merupakan hak induk atau utama terhadap hak-hak kebendaan yang lainnya.
  • Kualitasnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
  • Bersifat tetap, yang mempunyai arti bahwa tidak akan hilang atau lenyap terhadap hak kebendaan yang lain.
  • Mengandung inti dari hak kebendaan yang lain.

Pelajari lebih lanjut

Hak Milik yomemimo.com/tugas/9331587

#BelajarBersamaBrainly  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asfarinia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 01 Oct 22