Apakah jika tidak sengaja membeli buku bajakan di online atau

Berikut ini adalah pertanyaan dari Yafailsa pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah jika tidak sengaja membeli buku bajakan di online atau tidak mengetahui jika itu buku bajakan akan dihukum sesuai undang undang??​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pada pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar. Jadi, membeli buku bajakan sama saja dengan mendukung tindak kriminal.

Penjelasan:

Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum membeli sebuah barang bajakan tetapi tidak tahu, selama tidak memenuhi unsur dalam kategori penadahan, maka Anda akan bebas dari sanksi.

jadikan jawaban tercerdas bro

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pramudityadwiagus08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 17 Feb 23