Berapa bayar pajak untuk penghasilan dibawah 4.5 juta?

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ainiikhlima3399 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berapa bayar pajak untuk penghasilan dibawah 4.5 juta?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasalnya, pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jesslynjovita dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Dec 22