Kewenangan untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran

Berikut ini adalah pertanyaan dari AudreyGabriela8728 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kewenangan untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

mahkamah konstitusi wajib

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nailaazzahraap dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 02 Jul 22