Berdasarkan pasal 11 uud 1945, kekuasaan mengadakan perjanjian internasional dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nurhayati4641 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berdasarkan pasal 11 uud 1945, kekuasaan mengadakan perjanjian internasional dengan negara lain merupakan kekuasaan ….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawabannya adalah kekuasaan Presiden

Penjelasan:

Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 : Pasal 11 ayat (1) : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 11 ayat (2) : Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal (3) ayat (3) : Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Perjanjian internasional adalah suatu aturan hukum yang berlaku antara negara satu dengan lain yang telah diberikan kepribadian internasional. Membuat sebuah perjanjian internasional yang dilakukan antara Indonesia dengan negara lain merupakan kekuasaan dari seorang Presiden. Hal ini sesuai dengan isi dari pasal 11 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwawkilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaaian dan perjanjian dengan negara lain".

semoga membantu :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andresmtpg dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Sep 22