Apa saja profesi yang dapat terjerat hukuman karena melakukan tindak

Berikut ini adalah pertanyaan dari amandandhitya4030 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa saja profesi yang dapat terjerat hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri. Profesi yang dapat terjerat hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi adalah:

  1. DPR
  2. DPRD
  3. Duta Besar
  4. Komisioner
  5. Gubernur
  6. Walikota
  7. Bupati
  8. Eselon
  9. Hakim
  10. Jaksa
  11. Polisi
  12. Pengacara

Pembahasan

Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Lembaga pemberantas korupsi antara lain :

  • Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).
  • Indonesia Legal Resource Center (ILRC).
  • Transparency International Indonesia (TII).
  • Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang sifat korupsi dapat disimak pada link ini yomemimo.com/tugas/12932193

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Sep 22