1. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental.

Berikut ini adalah pertanyaan dari rifaayuningtyas pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. APA MAKSUD pernyataan tersebut?JAWAB:

2. Sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, pembukaan telah memenuhi persyaratan. SEBUTKAN persyaratan tersebut!
JAWAB:

3. Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 adalah nilai yang luhur, universal dan lestari. APA YANG DIMAKSUD nilai universal dan lestari dalam pernyataan tersebut??
JAWAB:


TOLONG BANTU JAWAB YA KAK​​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1)maksudnya rumusan kata dan kalimat yang terkandung dalam UUD 1945 tidak boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR

2)•Pembukaan UUD ditetapkan langsung oleh para pendiri bangsa Indonesia.

•Pembukaan UUD memuat Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Pancasila mengandung asas falsafah bangsa dan asas politik Negara.

•Pembukaan yang menetapkan keberadaan UUD RI. Pembukaan UUD 1945 ini memiliki hakikat serta kedudukan yang kuat sehingga tak bisa untuk diubah. Perubahan terhadap Pembukaan UUD hanya bisa dilakukan oleh para pendiri bangsa.

3)Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh suciyasmin3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 05 Aug 22