Jelaskan penggolongan sumber daya alam menurut undang undang nomor 11

Berikut ini adalah pertanyaan dari nestyvane5823 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan penggolongan sumber daya alam menurut undang undang nomor 11 tahun 1967.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-undang nomor 11 tahun 1967 ini mengatur tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Undang-Undang ini dibuat pada tanggal 2 Januari 1967 yakni pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.  

Penggolongan sumber daya alam menurut UU No. 11 tahun 1967 terdiri dari:

1. Golongan bahan galian strategis, dinamakan Golongan A

2. Golongan bahan galian vital, dinamakan Golongan B

3. Golongan bahan galian yang tidak masuk dalam golongan A maupun golongan B, dinamakan golongan C

klasifikasi sumber daya alam menurut UU No. 11 tahun 1976 meliputi 3 golongan yakni golongan bahan galian strartegis (golongan A); golongan bahan galian vital (golongan B); dan golongan bahan galian bukan strategis dan bukan vital (glongan C).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh galihpremono72 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 Jan 23