Cara mayarakat hukum adat dapat memelihara dan mempertahankan hak ulayat

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rizalabdn6316 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Cara mayarakat hukum adat dapat memelihara dan mempertahankan hak ulayat mereka?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI WILAYAH PESISIR DAN LAUT

Hukum Pidana

29 April 2015Leave A CommentOn PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI WILAYAH PESISIR DAN LAUT

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI WILAYAH PESISIR DAN LAUT

LILI HALIM

A. Pendahuluan

Pasal 18B ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menyatakan bahwa : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Dengan demikian, kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah-wilayah pesisir, diakui hak-haknya dalam pengelolaan potensi kelautan secara umum dilakukan secara tradisional yang dikenal dengan hak adat kelautan. Dibandingkan dengan hak ulayat atas tanah, maka tampak bahwa hak ulayat atas laut sebagai tradisi adat yang sudah berlangsung secara turun temurun dan dihormati oleh masyarakat hukum adat . Hal ini ternyata belum sepenuhnya diakui secara luas baik oleh pemerintah maupun pengusaha yang sebenarnya merupakan mitra penting dalam proses pembangunan.

Dalam konteks Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan wilayah laut dan pesisir adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam undang-undang tersebut diatur hak pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yang menurut pasal 18 dapat diberikan kepada :

a. Orang perorangan warga Negara Indonesia;

b. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau

c. Masyarakat hukum adat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ismayantia101 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Feb 23