4.berdasarkan lembaga pengumutnya pajak dibagi ke dalam pajak pusat dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari harvinaputri4691 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

4.berdasarkan lembaga pengumutnya pajak dibagi ke dalam pajak pusat dan pajak daerah jelaskan perbedaan nya dan berikan contoh

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pajak Pusat (Pajak Negara) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contohnya adalah PPh, PPN, dan PPnBm.

Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik daerah tingkat I (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing - masing. Pajak daerah diatur dalam Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009. Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan Pedeasaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NabeelaArvyani31 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 10 Aug 22