Berikut ini adalah pertanyaan dari madan7793 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pemerintah Indonesia, melalui Perpres No 8 Tahun 2008, menetapkan 14 subsektor industri kreatif, yaitu periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, fashion, video/ film/ animasi/ fotografi, game, musik, seni pertunjukan, penerbitan/percetakan, software, televisi/ radio, dan riset & pengembangan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TotemoChan5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 12 Jul 22