Berikut ini adalah pertanyaan dari yola1491 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
jaiz/boleh
Penjelasan:
Gadai (rahn) dalam pandangan syara' hukumnya adalah boleh (jaiz).Akad ini dilaksanakan dengan jalan pemilik (rahin) menyerahkan barang yang akan digadaikan (marhun) kepada orang yang menerima gadai (murtahin) dengan akad akan ditebus pada waktu yang telah ditentukan dengan tebusan uang yang dipinjamkan oleh murtahin kepada rahin (marhun bihi)
MAAF KALO SALAH
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh megaseftia18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 05 Jul 22