Berikut ini adalah pertanyaan dari airlanggauriel pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.persaingan usaha yang dilakukan dengan tidak jujur;
2.melawan hukum
3.menghambat persaingan usaha.
Penjelasan:
Pengertian persaingan usaha menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahwa Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Menurut sistematik Pasal 1 Angka 6 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa persaingan usaha tidak sehat ditandai 3 alternatif kriteria, yaitu :
persaingan usaha yang dilakukan dengan tidak jujur;
melawan hukum; dan
menghambat persaingan usaha.
Persaingan usaha yang dilakukan dengan tidak jujur dan melawan hukum merupakan perilaku persaingan usaha tidak sehat sedangkan menghambat persaingan usaha merupakan akibat suatu perilaku tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vincentvansheaven2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 10 Sep 22