cara mengatasi larangan warga nonpribumi memiliki tanah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari levitatarigan pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Cara mengatasi larangan warga nonpribumi memiliki tanah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Larangan warga nonpribumi memiliki tanah adalah kebijakan yang diberlakukan pada masa penjajahan Belanda di Indonesia. Kebijakan ini telah dicabut setelah Indonesia merdeka, sehingga saat ini semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk memiliki tanah.

Namun, jika dalam konteks pertanyaan ini diasumsikan bahwa larangan tersebut masih berlaku, maka beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal ini antara lain:

Mengajukan permohonan izin kepemilikan tanah kepada pemerintah setempat: Warga nonpribumi dapat mengajukan permohonan izin kepemilikan tanah kepada pemerintah setempat. Pemerintah akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan memberikan izin jika dianggap layak.

Menggandeng pihak pribumi: Warga nonpribumi dapat bekerjasama dengan warga pribumi dalam kepemilikan tanah. Dalam hal ini, warga nonpribumi dapat menyediakan modal sedangkan warga pribumi menyediakan lahan. Kepemilikan tanah dilakukan secara bersama-sama dengan pembagian hasil yang disepakati.

Memanfaatkan jasa pengacara: Warga nonpribumi dapat memanfaatkan jasa pengacara untuk mencari celah hukum dalam aturan kepemilikan tanah yang ada. Pengacara dapat memberikan saran dan memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah kepemilikan tanah.

Memanfaatkan hak sewa: Warga nonpribumi dapat memanfaatkan hak sewa tanah dari pihak yang memilikinya. Dalam hal ini, warga nonpribumi dapat menyewa tanah untuk jangka waktu tertentu dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Namun, perlu diingat bahwa larangan warga nonpribumi memiliki tanah adalah suatu tindakan diskriminatif dan tidak adil. Oleh karena itu, penting untuk memperjuangkan hak yang sama bagi semua warga negara Indonesia dalam kepemilikan tanah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh irsan2446 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Jun 23