Sebelum terjadinya reformasi pemerintahan Indonesia menganut sistem sentralistik APA maksudnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari umamjunior6858 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebelum terjadinya reformasi pemerintahan Indonesia menganut sistem sentralistik APA maksudnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sebelum terjadinya reformasi pemerintahan Indonesia menganut sistem sentralistik. Artinya semua kebijakan penting dalam negara ditentukan oleh pemerintah pusat. Peran pemerintah pusat di Jakarta sangat besar dalam menentukan arah dan semua aspek dalam pembangunan Indonesia.

Penjelasan:

Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Preside Suharto ditandai dengan system pemerintahan yang sentralistik atau terpusat. Dalam sistem sentralistik ini seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat.

Meski memiliki manfat yaitu adanya kesatuan dan arahan yang jelas dalam pembangunan, kebijakan terpusat ini memiliki beberapak dampak buruk. Dampak negative dari kebijakan sentralistik ini adalah:

1. Waktu pengambilan keputusan menjadi lama karena semua permasalahan di Indonesia ditentukan oleh pemerintah pusat.

2. Terjadi ketimpangan pembangunan karena pemerintah pusat kurang memperhatikan daerah, terutama yang berada di luar Jawa.

3. Marak terjadi korupsi di lingkungan pemerintah pusat, karena semua anggaran dikendalikan oleh pusat.

4. Tidak bersifat bersifat demokratis, karena tidak melibatkan rakyat dan pemerintah daerah.

5. Terjadi kesenjangan karena banyak kemiskinan di daerah.

Runtuhnya Orde Baru dan lahirnya gerakan reformasi yang menuntut demokrasi, telah berdampak pada pola kerja hubungan pusat dan daerah. Tuntutan tersebut telah melahirkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

UU No 22 tahun 1999 merupakan UU yang merealisasikan janji-janji pemerintah untuk mendemokrasikan daerah-daerah. UU tersebut seakan-akan menjawab tuntutan-tuntutan daerah.

Di undang-undang ini diberikan wewenang besar bagi daerah dengan Otonomi pada Dati II atau Kabupaten dan Kota. Pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, sehingga bisa mengejar ketertinggalan pembangunan dari pusat, serta lebih cepat dalam merespons kebutuhan daerah, tanpa harus menunggu pemerintah pusat.

Kelas: XII

Mata Pelajaran: Sejarah

Materi: Masa Orde Baru

Kata Kunci: Sistem Sentralistik, Otonomi Daerah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hasnahaye108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 May 23