pasal faktor profuksi adalah..​

Berikut ini adalah pertanyaan dari swabi968 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal faktor profuksi adalah..​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU NO 13 tahun 2003 Bab 1 pasal 1 ayat 2

Yg berbunyi :

Tenaga kerja adalah setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang / jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Penjelasan:

Maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azmi95664 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 09 Apr 23