perbedaan nilai keadilan pada jaman praaksara dengan masa sekarang​

Berikut ini adalah pertanyaan dari auliasafanafa pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Perbedaan nilai keadilan pada jaman praaksara dengan masa sekarang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban

Keadilan pada jaman praaksara dan masa sekarang memiliki perbedaan dalam bentuk dan implementasi. Pada jaman praaksara, keadilan diterapkan secara adat dan tradisional oleh masyarakat. Keadilan ditegakkan melalui sistem kepercayaan yang ada di masyarakat, dan biasanya dipimpin oleh tokoh-tokoh adat atau pemimpin suku. Sementara itu, pada masa sekarang, keadilan diterapkan melalui sistem hukum yang sudah terstruktur dan terorganisir dalam suatu negara.

Perbedaan lainnya adalah pada luasnya jangkauan keadilan. Pada jaman praaksara, keadilan biasanya hanya diterapkan pada lingkup keluarga atau suku saja. Sedangkan pada masa sekarang, keadilan harus diterapkan secara merata pada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Selain itu, pada jaman praaksara, keadilan cenderung lebih bersifat restoratif, yaitu menyelesaikan suatu masalah dengan cara mengembalikan keadaan seperti semula. Sementara pada masa sekarang, keadilan lebih bersifat preventif, yaitu mencegah terjadinya pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat.

Dalam hal implementasi, pada jaman praaksara, penegakan hukum dan keadilan dilakukan oleh tokoh adat atau pemimpin suku, sementara pada masa sekarang, penegakan hukum dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Proses penegakan hukum dan keadilan juga dilakukan secara transparan dan akuntabel pada masa sekarang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GeraldWillam dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 15 Jul 23