Berikut ini adalah pertanyaan dari skyviewszz0 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
tolong bantu di jawab
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penjelasan:
PBB yang terutang per bulannya adalah Rp 4.800.000.
Untuk menghitung PBB, kita harus mengetahui NJOPTK (nilai jual objek pajak) dari tanah dan bangunan tersebut. NJOPTK dari tanah adalah 60 x Rp 4.000.000 = Rp 24.000.000, dan NJOPTK dari bangunan adalah 30 x Rp 1.500.000 = Rp 4.500.000. Jadi, NJOPTK total dari tanah dan bangunan adalah Rp 24.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 28.500.000.
PBB yang terutang per bulannya adalah sebesar NJOPTK (Rp 28.500.000) x 0,02% = Rp 4.800.000
PBB yang terutang per bulannya adalah Rp 2.160.000
Untuk menghitung PBB, kita harus mengetahui NJOPTK (nilai jual objek pajak) dari tanah dan bangunan tersebut. NJOPTK dari tanah adalah 100 x Rp 1.500.000 = Rp 150.000.000, dan NJOPTK dari bangunan adalah 80 x Rp 1.000.000 = Rp 80.000.000. Jadi, NJOPTK total dari tanah dan bangunan adalah Rp 150.000.000 + Rp 80.000.000 = Rp 230.000.000
PBB yang terutang per bulannya adalah sebesar NJOPTK (Rp 230.000.000) x 0,02% = Rp 2.160.000
Pajak yang terutang dapat berubah sesuai dengan perubahan harga tanah dan bangunan dan peraturan yang berlaku.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh connectid142 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 19 Apr 23