Berikut ini adalah pertanyaan dari Finislaia pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Perda dibentuk berdasarkan pada azas pembentukan peraturan perudang undangan. Lembaga yang bertugas dan berwenang membuat/munyusun Peraturan Daerah (perda) adalah........A.MPR
B.DPRD
C.DPR
D.presiden
B.DPRD
C.DPR
D.presiden
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Lembaga yang bertugas dan berwenang membuat/menyusun Peraturan Daerah (perda) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pangerannatanael202 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 28 Apr 23