Siapa saja yang dapat disebut sebagai pelaku usaha ?.

Berikut ini adalah pertanyaan dari indaMantali2481 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Siapa saja yang dapat disebut sebagai pelaku usaha ?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nisrinfirza dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 16 Jan 23